Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Sejumlah kasus korupsi yang telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) mandek di bagian Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus korupsi yang telah dilaporkan di Kejari Gunungsitoli, antara lain, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan desa strategis menuju lokasi Surfing, Sirombu, Nias Barat. Diduga merugikan keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kemudian, kasus dugaan korupsi APBD Nias Barat dan penyalahgunaan wewenang Bupati Nias Barat TA 2017 dan 2018 terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD diperkirakan senilai Rp 1,3 miliar
Selain itu, kasus dugaan korupsi Bupati Nias Barat pada pemberian tugas belajar CPNS dr FCG.
Pegiat anti korupsi Kabupaten Nias Barat, Petrus S Gulo mengaku, tahun lalu pihaknya telah menyampaikan laporan kasus dugaan korupsi Nias Barat di Kejari Gunungsitoli.
Namun, kata Petrus, sampai sekarang belum ada kejelasan atas status laporan tersebut.
"Kita sebagai masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban memproses laporan kasus korupsi yang disampaikan ke jaksa", kata Petrus, Kamis (2/2/2023).
Terkait hal ini, Petrus S Gulo meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar segera melakukan supervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Gunungsitoli.
"Saya menduga sejumlah kasus korupsi mengendap di Kejari Gunungsitoli, banyak yang tidak tertindaklanjuti dengan baik. Terkesan ditutup-tutupi dan ada sebagian hanya berputar pada permintaan keterangan, alias katanya pulbaket, itu-itu saja jawaban yang diterima masyarakat", sebutnya.
Ia menilai, kinerja Kejari Gunungsitoli semakin buruk dalam menangani kasus korupsi, tanpa terukur jumlah kasus korupsi yang terungkap dalam kurun waktu tertentu.
Padahal menurutnya, korupsi kejahatan luar biasa, yang harus ditangani dengan serius, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
Petrus menambahkan, kasus yang mengendap, tanpa rimba sampai saat ini yaitu kasus korupsi pengadaan bibit karet okulasi PB 260 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias tahun 2017.
Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah divonis bersalah di Pengadilan, dan telah menjalani hukuman penjara.
"Ada yang sudah terdakwa pelaku. Selain itu ada juga yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang dari ULP tetapi menjadi bebas setelah dinyatakan menang Prapid di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Hingga kini upaya jaksa untuk menjerat kembali para mantan tersangka itu tidak kelihatan", tambahnya.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman A Rifai yang dikonfirmasi soal mandeknya pengusutan kasus dugaan korupsi itu enggan berkomentar.
"Maaf ya belum bisa memberikan keterangan, karena saya baru bertugas di sini," ungkapnya.m Selasa.
Tetapi, saat ditanyakan Sulaiman A Rifai ke staf soal laporan kasus korupsi tersebut, kepada wartawan, Sulaiman menjelaskan, jika laporan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat masih berada di bagian Pidsus.
"Pak Solidaritas Telaumbanua Pidsusnya, tau kan," terang Sulaiman.