Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Seorang ASN berinisial OH dan wakil direktur CV O berinisial MM ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan desa strategis Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat TA 2020 yang merugikan keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 303.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang diwakili Kasi Pidana Khusus, Solidaritas Telaumbanua SH MH kepada wartawan Senin malam (11/12/2023) mengatakan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11-30 Desember 202.
Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap kasus penyimpangan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing dengan hasil berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Dia menjelaskan, proyek pembangunan jalan ini dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 1.046.800.100 dikerjakan oleh rekanan CV O dan pejabat pembuat komitmen (PPK) OH.
"Atas dasar memperoleh alat bukti dan adanya bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprint) nomor 04/L.2.22/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 selanjutnya sprint khusus nomor 06/L.22/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023, hari ini kita menetapkan tersangka, yakni OH selaku PPK dan MM selaku penyedia," ungkap Solidaritas.
Menurut Solidaritas Telaumbanua, berdasarkan hasil penyidikan terhadap pembangunan jalan desa strategis itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tersangka, yaitu adanya kekurangan mutu pekerjaan, memanipulasi data dan adanya ketidaksesuaian prosedur pembayaran terhadap rekanan.
Sehingga patut diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tengan Jasa Konstruksi dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui rekanan.
"Pasal yang kita sangkakan pasal 2 ayat (1) Subs, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999," tandasnya.
Dikatakan, sambil menunggu finalisasi perhitungan dari auditor, untuk sementara diperkirakan dugaan kerugian keuangan negara Rp 303.000.000.
"Mengenai yang kita minta pertanggungjawaban tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak yang bisa kita minta pertanggungjawaban, namun kita masih melakukan penyidikan yang lebih mendalam," jelasnya.
Terlihat kedua tersangka yang dikenakan rompi warna orange langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Gunungsitoli untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.