Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli sedang menyidik kasus penyimpangan fisik pembangunan proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Nias berlokasi di Desa Ahedano yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Sumut tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, dan jaksa fungsional, Theosofi Pratama Tohuli Lase, Kamis (30/11/2023), mengatakan, dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 622 juta.
"Uang sebesar Rp 622 juta yang dikembalikan saksi terperiksa selanjutnya kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian negara," ungkap Parada S Situmorang.
Mantan Kajari Kepulauan Aru ini mengatakan, tim penyidik belum menetapkan tersangka namun sebanyak 22 saksi telah diperiksa. Diantaranya PPK Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo berinisial JHE, selain itu SE dan UHA.
"Setelah dirampungkan nantinya maka akan ditetapkan tersangkanya dalam waktu dekat," ujarnya.
Dalam perkara ini diduga melibatkan rekanan CV GPR berdasarkan kontrak nomor 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.039.163.539, masa kerja selama 180 hari kelendar.
Parada menjelaskan, dalam pemeriksaan diduga kuat terdapat penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain, ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh, dan kualitas bangunan rendah.
Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan UU Tipikor No 31 Tahun 199 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Perpres No 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan kontrak nomor 602.1/423/PI-N/2022/ 24 Juni 2022.