Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha pasca Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) langka di pasaran. KPPU pun akan terlibat aktif untuk terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap pendistribusian minyak goreng DMO pada jaringan distribusi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut telah menggelar Rapat Koordinasi terkait kelangkaan MGKR. Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi dadakan yang dilakukan KPPU Kanwil I dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut pada 30 Januari 2023 ke beberapa pasar dimana terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng curah kemasan berlabel Minyakita.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, dari pertemuan tersebut belum didapatkan adanya keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha. Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan Minyakita. "Ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan Minyakita. Jadi dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan mengawasi perilaku pelaku usaha," katanya, Selasa (7/2/2023).
Ridho mengatakan, dari data yang disampaikan pelaku usaha menunjukkan permintaan akan Minyakita yang tinggi, sementara ketersediaan DMO menurun. Ada dua poin yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah jaminan pasokan jelang ramadan dimana butuh kerjasama pemerintah dan pelaku usaha. Lalu yang kedua, aturan yang jelas terkait peruntukan DMO untuk produk Minyakita dan migor curah. "Selama ini keterangan produsen diserahkan pada produsen untuk menentukan," jelas Ridho.
Terkait adanya info mengenai praktik bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan pendalaman. Saat ini praktik bundling ini telah ditangani KPPU sebagai perkara di Jogja dan Surabaya. Sejauh ini KPPU Kanwil I telah mendapat informasi terkait nama produk dan distributor yang melakukan praktik tersebut. "Saya juga mengimbau pada para produsen dan distributor untuk tidak memanfaatkan kesempatan mempersulit masyarakat," katanya.
Sebelumnya, pada pertemuan soal kelangkaan Minyakita, Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang, menampilkan data harga rata-rata minyak goreng curah periode bulan Januari 2023 naik sebesar 3% jika dibandingkan periode bulan Desember 2023, sementara untuk migor premium cenderung stabil. "Berdasarkan informasi pedagang, kendala mendapatkan pasokan Minyakita dan tren kenaikan harga migor curah sudah terjadi sejak minggu awal bulan Desember 2022," katanya.
Mulyadi juga mengungkapkan, tren realisasi DMO secara nasional mengalami penurunan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di bulan November sebesar 100,94%, Desember sebesar 86,31%, dan Januari sebesar 87,73%. Meski demikian, di Sumut, realisasi DMO pada periode Januari 2023 adalah sebesar 183,72%, atau sebanya 25,453 ton dan ini sudah melebihi target.
Dari pihak produsen yang hadir menyatakan dari sisi produksi tidak ada kendala. PTPN II mengatakan, bahwa produksi CPO tidak tetap stabil. Sementara PT Salim Ivomas Pratama mengakui bahwa sejak November 2022, produksi minyak goreng curah mengalami penurunan produksi seiring dengan penurunan ekspor. Hal ini karena pengaruh Desember dan Januari banyak libur nasional. Namun target di bulan Februari akan meningkatkan produksinya. Sedangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesa (PPI) Cabang Medan belum lagi mendistribusikan lagi minyak goreng merk Minyakita karena menunggu informasi dari kantor pusat kalau sedang melakukan negosiasi kontrak baru.
Pada pertemuan tersebut, ada tiga catatan yang disimpulkan yakni, jika yang disampaikan oleh produsen sudah sesuai, harusnya tidak terjadi kelangkaan. Kedua, jika memang ada kendala seperti adanya peraturan yang menghambat atau kendala transportasi, segera sampaikan kepada dinas.
"Ketiga, sudah dikatakan oleh KPPU, jangan sampai ada kebijakan di luar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemaketan atau tying. Karena tying pasti tidak ada kebijakan regulasinya," kata Mulyadi.
Abdul Rahim selaku perwakilan dari Balai Pengawas Tertib Niaga (BPTN) Cabang Medan menambahkan dari pantauan BPTN, pada akhir Januari sampai saat ini di Pasar Petisah tidak ada pedagang yang menjual minyak goreng merek Minyakita, namun ada di grosir dan dijual melebihi HET yang telah ditentukan. Selain itu ditemukan adanya praktik bundling di Pusat Pasar Kota Medan dimana pembelian minyak goreng merek Minyakita harus dipaketkan dengan produk lain.
Malto Datuan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, menambahkan, jika dilihat dari data stok minyak goreng merk Minyakita seharusnya cukup, tetapi setelah dilihat di lapangan terjadi kelangkaan. "Produsen dan distributor diminta memberikan data yang valid pada Satgas Pangan agar dapat ditelusuri jika kalau permasalahan baik di sistem yang menghambat produksi atau di distribusi," katanya.