Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus bayi meninggal dalam kandungan saat operasi caesar di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi berakhir damai.
Orang tua bayi, Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung menyepakati perdamaian dengan dr Saut Simanjuntak SpOG, dokter spesialis kandungan atau Obgyn yang menangani pasien
Perdamaian dilaksanakan di kediaman Mayahtra di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, beberapa hari lalu.
Dengan berdamainya kedua belah pihak, maka permasalahan telah selesai, dan orang tua bayi (korban) tidak lagi menempuh jalur hukum seperti yang telah direncanakan sebelumnya oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Kasus Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Dokter SS Dibebastugaskan dari RSUD Sidikalang
"Dengan perdamaian ini, kami tidak lagi menempuh jalur hukum," ucap Mayahtra didampingi istrinya, Selasa (7/2/2023).
Disebutkan Mayahtra, alasan dirinya berdamai dengan dr Saut Simanjuntak karena dirinya tak mau repot memenuhi pemanggilan kepolisian apabila membuat laporan ke polisi.
"Kami berdamai secara kekeluargaan saja. Kami tidak mau repot di panggil polisi kalau masalah ini sampai ke jalur hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Lambat Ditangani, Bayi Meninggal Dalam Kandungan saat Operasi di RSUD Sidikalang
Disebutkannya, antara dirinya dengan dr Saut Simanjuntak sudah tidak memiliki permasalahan lagi.
Namun, apabila di kemudian hari pihak kuasa hukumnya tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, maka itu sudah tidak menjadi urusannya lagi.
"Jadi, kalau nanti kuasa hukum kami sebelumnya ingin melanjutkan perkara ini, maka itu tidak lagi menjadi urusan kami," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum orang tua korban, Dedi Kurniawan Angkat saat ditanya, bahwa kliennya telah berdamai membenarkan hal itu.
"Benar kalau klien saya telah berdamai dengan pihak dr Saut Simanjuntak, klien saya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," ucapnya.
Dijelaskan Dedi, pihak dr Saut Simanjuntak bersama istrinya telah bertemu dengan orang tua korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
"Orang tua korban (klien) saya telah menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik tendi berupa uang sebesar Rp 25 juta dari pihak dr Saut Simanjuntak," sebutnya.
Menurut Dedi, dengan telah berdamai kliennya dengan dr Saut Simanjuntak, maka dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum orang tua korban.
BACA JUGA: Bayi Meninggal di Kandungan saat Operasi, Bupati Dairi Eddy Berutu Disomasi Warganya
"Jadi, apapun yang menjadi permasalahan tersebut, sudah di luar tanggung jawab saya lagi," terang Dedi.