Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman dan makanan berpemanis. Hal ini menyusul lonjakan kasus diabetes pada anak di Indonesia, yang umumnya dialami anak usia 5-6 tahun hingga menjelang remaja.
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan, pengenaan cukai tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Tak hanya itu saja, Syahril juga berharap pengawasan untuk makanan, minuman, dan obat-obatan bisa terus digalakkan.
Hal ini perlu lakukan terlebih selain masalah diabetes pada anak, kini juga ada masalah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sedang menghantui masyarakat.
"Kita harusnya satu paket nih makanan dan minuman, berarti sama obat-obatan juga. Harus ada pengawasannya karena dalam ini kan ada zat pewarnanya, zat pengawet, zat perasa itu juga bisa menjadikan suatu keracunan apabila melalui ambang," ucap Syahril ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Syahril mengatakan, jika setiap makanan, minuman, hingga obat-obatan yang dijual di Indonesia semuanya harus melalui pengawasan ketat. Hal itu harus dilakukan agar kesehatan dan keselamatan masyarakat bisa terus dijaga.
"Oh iya harus (penggunaan cukai pada makanan manis harus cepat dilaksanakan). Sebetulnya ini kan ada semua kan aturan-aturannya pengawasan obat dan minuman. Berarti kan semua obat yang beredar dan dijual orang itu harusnya melalui (pengawasan)," pungkasnya.
Diketahui beberapa waktu terakhir masalah diabetes pada anak memang menjadi perhatian banyak orang. Menurut Muhammad Faizi UKK Endokrinologi Anak dan Remaja Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak naik puluhan kali lipat dibandingkan 2010.
"Kasus diabetes melitus paling tinggi berada di Finlandia, insiden kasus 37 per 100 ribu. Sementara di daerah Asia biasanya kurang dari 5 per 100 ribu penduduk. Indonesia cukup tinggi, dua per 100 ribu," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan data surveilans IDAI, jumlah kasus diabetes pada anak di Indonesia tahun 2010 mencapai 0,028 per 100 ribu. Sedangkan di tahun 2023 menjadi 2 per 100 ribu.
"Meningkat 70 kali lipat dan kebanyakan anak datang dalam keadaan berat, diabetic ketoacidosis (DKA) itu adalah komplikasi berat, koma, enggak sadar, sesak, sekaligus mengancam jiwa. 63-71 persen anak diabetes melitus tipe 1 datang dalam keadaan berat," pungkasnya.(dth)