Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU terhadap 3 orang security dan 1 orang pekerja limbah di pabrik industri crude palm oil (CPO) sudah berdamai secara tertulis.
Kedua belah pihak, yakni kedua oknum TNI AU Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan dengan 3 pekerja scurity dan 1 orang pekerja pabrik CPO PT Jaya Palma Nusantara (JPN)/ PT Biotindo saling memaafkan dan tidak menuntut.
Kedua oknum TNI AU tersebut sudah melakukan perdamaian dengan korban penganiayaan yakni Parhan Fauzi, Muhammad Tanwir, Dimas, ketiganya scurity di PT JPN/PT Biotindo dan Dian selaku pekerja limbah di pabrik tersebut.
Perdamaian itu dibenarkan oleh Mahmudanil, Humas PT JPN/Biotindo kepada Medanbisnisdaily.com, di rumah wartawan medanbisnisdaily.com, di Gebang, Langkat.
Pengakuan Kopda Jimy Sanjaya, oknum TNI AU dan Parhan Fauzi, scurity korban penganiayaan, kepada medanbisnisdaily.com mengaku telah berdamai disaksikan keluarga korban dan disaksikan personel Babinsa Koramil-12 Gebang dan ditandatangani masing-masing korban dan pelaku, serta diketahui Lurah Pekan Gebang berstempel basah.
"Kami sudah saling memaafkan, dan perjanjian tidak saling menuntut secara tertulis diatas materai Rp 10.000, karenan pihak scurity dan pekerja limbah mengakui ada terjadi dugaan pencurian dalam pabrik," kata Kopda Jimy Sanjaya dan Parhan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum TNI AU terlibat perselisihan hingga terjadi penganiayaan akibat terjadinya pencurian di panbrik milik PT JPN, dan dikarenakan dugaan tidak diakui oleh ketiga pekerja scurity, maka terjadi emosional yang mengakibatkan 3 pekerja mengalami luka pada bagian belakang tubuh para korban.
Redaksi telah melakukan revisi artikel ini pada pukul 20.13 WIB, Senin, 20 Februari 2023.