Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Jumlah sertifikat halal ini terbilang besar, apalagi ditempuh dalam waktu kurang lebih satu bulan saja.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (22/2/2023) Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan jumlah ini termasuk untuk sertifikat halal yang dikantongi gerai es krim Mixue. Sebanyak 2.171 sertifikat halal ini memuat 38.480 produk.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal ini diperbolehkan menggunakan label Halal Indonesia pada produknya. Sebelumnya, jika tidak atau belum mengantongi sertifikat halal maka tidak diperkenankan menggunakan label Halal Indonesia meskipun produk terbuat dari bahan yang halal.
"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. "Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
Aqil menegaskan bahwa KH dan SH berbeda. Ketika pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal maka wajib mencantumkan nomor SH pada label kemasan produk.
"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.
Sertifikat Halal untuk Mixue
Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dilansir dari situs resmi MUI, Rabu (22/2/2023) MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarnya.
Sertifikasi halal untuk Mixue ini meliputi seluruh produk dan seluruh outlet. Jadi produk es krim yang sempat menjadi tren di kalangan masyarakat ini telah resmi mengantongi sertifikat halal.(dth)