Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Badan Narkotika Nasional (BNN) Gunungsitoli mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Gunungsitoli-Nias Selatan-Kepulauan Nias.
Kepala BNN Kota Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega kepada wartawan, Jumat (3/3/2023), mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tersangka seberat 1,53 gram.
Dalam kasus ini, seorang tersangka AFD (23) ditangkap di kediamannya di Jalan Kartini Nomor 2 Kota Gunungsitoli.
Selain itu, turut juga disita 3 buah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu atau metavitamine berupa botol air mineral, pipet 3 buah dan 1 buah mancis untuk membakar, kemudian ada sebuah handphone.
Arifeli mengatakan, pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini pada Rabu, 1 Maret 2023 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Kartini 2 di rumah makan Luke.
"Anggota kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika dialamat yang saya disebutkan tadi yaitu di jalan kartini.
Kemudian saya beri arahan kepada anggota untuk segera melakukan penyelidikan," katanya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasinya a1 bahwa di rumah AFD itu ada tersimpan narkotika hendak dijual sehingga saya langsung memerintah anggota untuk melakukan penggerebekan," ujarnya.
Ketika dilakukan penggerebekan tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan dalam lemarinya narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram berikut alat bukti lainnya. Pelaku diamankan dan langsung digiring ke BNN Kota Gunungsitoli," tambah Arifeli.
Menurut Arifeli, AFD berhubungan dengan jaringan Nias Selatan untuk memperoleh barang haram itu.
Untuk tindakan selanjutnya, pihaknya sedang melakukan pengembangan secara mendalam dan penyelidikan darimana asal usul daripada barang haram ini.
Tersangka dipersangkakan pasal 114 (1); Jo pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.