Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kisruh masalah air bawah tanah (ABT) di Kawasan Industri Medan (KIM) antara pelaku industri (tenant) dengan pihak PT KIM sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rapat koordinasi penyelesaian penggunaan air bawah tanah di Kawasan Industri Medan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Satgas Tim Terpadu Air Bawah Tanah (Satgas ABT) pada 23 November 2022 lalu menjadi wujud penegakan hukum," kata Humas PT KIM Niko Pardamean kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (3/3/2023).
Kata Humas PT KIM Niko Pardamean, pelarangan perusahaan atau tenant di KIM menggunakan ABT dan penarikan retribusi ABT karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
KPK, kata Niko Pardamean, meminta Satgas ABT yang diketuai KLH Provinsi Sumatera Utara bersama PT KIM dan Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan untuk mendata kebutuhan air bersih, sekaligus mensosialisasikan larangan penggunaan ABT.
Sejalan dengan hal tersebut, Satgas ABT telah mengumpulkan kebutuhan air bersih sebanyak kurang lebih 1 juta m3 dari sekitar 417 tenant di Kawasan Industri Medan.
Kata Niko Pardamean, KPK meminta kepada PT KIM melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menyediakan air bersih kepada seluruh tenant sehingga tenant tidak lagi memanfaatkan dan menggunakan ABT.
Niko Pardamean menjelaskan, PT KIM telah melaksanakan langkah dan tindakan komprehensif berupa Pembangunan Water Treatment Plant Tahap 2 untuk menambah kapasitas air bersih menjadi 500.000 m3/bulan, beroperasi pada April 2023.
Selain itu, PT KIM sedang membangun bak (reservoir) air bersih dan jaringan distribusi di KIM Blok 1 untuk menampung debit air bersih dan disalurkan kepada tenant di KIM Blok 1.
"Air bersih yang akan ditampung bersumber dari SPAM Binjai dengan kapasitas sekitar 700.000 m3/bulan, bekerja sama dengan PT Danareksa (Persero) yang juga salah satu pemegang saham PT KIM," ujarnya.
PT KIM juga bersinergi dengan Perumda Tirtanadi, selaku BUMD penyedia air baku di KIM Blok 1, dalam rangka peningkatan volume penyaluran hingga 200.000 m3/bulan sesuai komitmen Perumda Tirtanadi.