Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 18 orang saksi kasus penikaman brutal di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Minggu (5/4/2023), polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan Wakapolres Taput, Kompol Johny Sitompul didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong, AKP B Silalahi dan Kanit Pidum, Aiptu Mistranius Purba, dalam keterangan pers di Mapolres Taput, Jumat (10/3/2023).
Wakapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan tersebut, mengakibatkan 1 orang korban tewas, yakni Andreas Fransisco Hutasoit (26), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. 1 orang korban luka berat yakni Chandro Lubis (26), warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang lainnya luka ringan atas nama Goklas Hutasoit (22), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah ditahan terhitung mulai Rabu 8 Maret 3023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama," sebut Wakapolres.
BACA JUGA: Penikaman Brutal di Siborongborong, Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka dan Ditahan, Ini Nama-namanya
Wakapolres menguraikan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi dipicu masalah sepele.
Dimana rombongan tersangka (dengan mengendarai 2 unit sepeda motor), sedang melintas di jalan umum Siborongborong-Pagaran (tak jauh dari lokasi TKP), hendak menuju Kabupaten Humbahas.
Tersangka Aron Panjaitan, mengendarai sepeda motor berboncengan 3 bersama saksi, Manci Hutasoit dan Erik Sinaga.
Satu motor lagi dikendarai oleh tersangka Rajesh Pakpahan, Tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan.
Tepat di jalan umum di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, rombongan tersangka Rajesh Pakpahan, terjadi selisih paham dengan pengendara motor lainnya yang dikendarai oleh Cepi Hutasoit, Chandro Lubis dan Ramlan Hutasoit.
"Saat terjadi percekcokan, rombongan tersangka Aron Panjaitan terus melaju menuju Siborongborong, karena tidak mengetahui adanya percekcokan itu," kata Wakapolres.
Saat terjadi percekcokan, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajesh Pakpahan yakni Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan agar putar balik.
Warga sekitar kemudian melerai dan sepakat untuk berdamai.
Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Chandro Lubis dan Ramlan Hutasoit, meninggalkan tempat lalu singgah di warung tuak milik Goklas Hutasoit, tak jauh dari tempat perselisihan paham dimaksud
Namun rombongan tersangka Aron Panjaitan bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga kembali mendatangi pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak, untuk menanyakan peristiwa perselisihan sebenarnya.
Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit.
Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.
Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.
Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas karena ada rencana memanggang-manggang.
Di saat itu lah dengan cara membabi buta tersangka Aron Panjaitan menusuk korban yang mengena di perut Korban Andres dan Chandro Lubis.
Karena terluka dan mengalami pendarahan, korban pun masuk ke dalam warung namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron Panjaitan.
Goklas Hutasoit selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu apa masalahnya. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron Panjaitan.
Saat korban Andres Fransisko dan Chandro Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung dan tersangka pun membalik-balikkan meja di warung.
Setelah warga sekitar berdatangan, rombongan tersangka pun pergi meninggalkan tempat menuju Kecamatan lintong Nihuta. Sedangkan korban dibawa berobat ke rumah sakit Santa Lusia Siborongborong.
Luka parah kedua korban sangat serius, akhirnya rumah sakit Santa Lucia pun merujuk Andres Fransisko dan Chandro Lubis ke rumah sakit di Medan. Sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali ke rumah karena hanya luka ringan.
Di perjalanan menuju rumah sakit di Medan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Chandro Lubis saat ini di rawat di Medan.
Setelah para tersangka tiba di Kecamatan lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, mereka pun berpencar dan melarikan diri.
"Dengan upaya kerja keras kita, pada Senin 6 Maret 2023, 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran. Sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan pada Selasa 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul," jelas Wakapolres.
"Terhadap Aron Panjaitan, dikenakan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) yunto Pasal 365 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, yakni Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajesh Pakpahan, diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Sub Pasal 351 ayat (3) yunto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Wakapolres.