Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengusut kasus pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kini penyidik mulai menemukan benang merah penemuan jejak pencucian uang.
"Terkait aliran dana TPPU kita sudah mulai menemukan jejak jejaknya kalau memang ada yang disisipkan ke money changers," kata Dirdik pada Jampidsus Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Ia mengungkap modus pencucian uang tersangka korupsi BTS misalnya ada yang menyisipkan ke money changer dan ada pula yang dititipkan ke perusahaan terafiliasi. Namun Kuntadi belum menjelaskan detail terkait hal itu.
"Ada juga yang dititipkan ke perusahaan-perusahaan yang terafilitasi, namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ujarnya.
Lebih lanjut, hari ini penyidik memeriksa 7 saksi, salah satunya dari pihak money changer, di antaranya:
1. LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta.
2. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
3. S selaku Karyawan PT Sinarmonas Industries.
4. EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. SA selaku Karyawan PT Moratelematika Indonesia.
6. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment.
7. I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset kendaraan, seperti BMW X5, uang Rp 10.149.363.205, hingga uang dalam bentuk mata uang asing. Tim Kejagung juga tengah menelusuri aset berupa tanah atau bangunan.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. dtc