Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek satu rumah di Kompleks Perumahan Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (2/4/2023).
Penggerebekan ini ditengarai akibat rumah tersebut menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas. Hal ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Kata Hadi, penggerebekan itu guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Ya benar ada, Tim gabungan dari Polda Sumut dan Bea dan Cukai," kata Hadi.
Menurut dia, saat penggerebekan, Tim menemukan 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen.
"Dari rumah yang digerebek itu, personel menyita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik Tiorlina br Pardosi warga Tarutung yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.
"Saat penggerebekan tidak ada orang yang diamankan (rumah kosong)," jelas dia.
Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," katanya.