Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pengurus DPC Partai Demokrat Toba sampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige atas upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan SK AD/RT Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua DPC Partai Demokrat Toba Robinson Tampubolon diwakili Tua Parasian Silaen mengatakan bahwa hingga saat ini kepengurusan PD masih tetap solit dan patuh kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Tujuan penyampaian surat perlindungan hukum dan keadilan tentu sangat penting mengingat seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat di Kabupaten Toba masih tetap setia dan solit kepada Ketua Umum AHY," ujar Tua Parasian Silaen,Selasa (4/4/2023), di PN Balige.
Ia mengatakan, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke PN sangat penting mengingat gugatan oleh kubu Muldoko sudah sangat mengganggu keberadaan kepengurusan partai.
"Harapan kami melalui permohonan ini semua kader dan pengurus merasakan kenyamanan menjalankan roda partai," katanya.
Kehadiran pengurus Partai Demokrat Toba di PN Balige selain Tua Parasian Silaen juga hadir Walmen Butarbutar, Hisar Hutagaol, Tony Simanjuntak, Maradona Siregar, Parlaungan Silalahi dan Hitjon Napitupulu.
Serah terima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan oleh DPC Partai Demokrat Toba diterima lBidang Pelayanan Pengadilan Negeri Balige dan didaftarkan sebagai surat masuk.