Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. CV Busimor Engineering, salah satu rekanan, melalui Kuasa Hukum, Ricky Panjaitan, mendesak Pokja Pemilihan UKPBJ Setdakab Tapanuli Utara membatalkan tender 2 paket pekerjaan tahun 2023.
Keduan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Taput tersebut adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Siomaoma dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Siborgung Hilir Rp 1,5 miliar.
Kepada wartawan di Medan, Rabu (26/04/2023), Kuasa Hukum CV Busimor Engineering Ricky Panjaitan, menegaskan Pokja Pemilihan UKPBJ tidak adil dalam melaksanakan tender.
Hal itu kata Kuasa Hukum CV Busimor Engineering Ricky Panjaitan, karena Pokja UKPBJ menerapkan kebijakan penambahan persyaratan pada kedua tender tersebut, yang sama sekali di luar subtansi pekerjaan.
Persyaratan tambahan berupa syarat teknis dan syarat kualifikasi tersebut adalah kewajiban rekanan untuk menyampaikan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
"Penambahan syarat tender IUP OP mengada-ada, dan lebih pada upaya mempersulit rekanan, yang dalam hal ini klien kami CV Busimor dalam mengikuti tender kedua paket itu," ujar Ricky Panjaitan.
Terlebih lagi, kata Ricky Panjaitan, penambahan persyaratan tender, dilarang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. "Klien kami sudah mengadukan penambahan syarat ini ke LKPP RI pada 7 Maret 2023 dan 21 Maret 2023," ujar Ricky Panjaitan.
LKPP yang kemudian telah membalas pengaduan CV Busimor lewat Surat Nomor 9932/D.4.3/04/2023 tertanggal 11 April 2023, yang pada prinsipnya melarang peenambahan persyaratan tender.
"Berdasarkan Pasal 44 ayat 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa Pokja Pemilihan dilarang persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Ini salah satu poin jawaban LKPP," ujar Ricky Panjaitan.
Kemudian LKPP dalam surat itu juga menyebutkan, dalam Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada angka 3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia, juga ditegaskan larangan menambah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif.
"Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan perundang-undangan," ujar Rikcy menyebutkan isi surat jawaban LKPP.
"Jadi LKPP menegaskan Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan atau persyaratan teknis, hanya dapat dilakukan jika hal tersebut diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," sebut Ricky lagi.
Selain kepada rekanan, jawaban surat LKPP Nomor 9932/D.4.3/04/2023 tertanggal 11 April 2023 itu, juga disampaikan ke Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti ke Pokja Pemilihan UKPBJ Setdakab Taput, selaku yang melaksanakan tender.
Kuasa Hukum CV Busimor Engineering Ricky Panjaitan, menegaskan masih menunggu tidak baik Pokja Pemilihan UKPBJ Setdakab Taput untuk membatalkan kedua tender paket tersebut. "Dan jika diabaikan, kami akan lanjut ke PTUN Medan," tegas Ricky Panjaitan.