Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan emas seberat 520 gram yang terjadi di Kecamatan Pangaribuan, beberapa waktu lalu.
Perhiasan emas seberat lebih dari setengah kg milik Mina Nainggolan (korban) yang dicuri pelaku, jika dikonversi mencapai Rp 520 juta.
Tersangka Pije Gultom (23), warga Desa Rahut Bosi, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, diringkus dari tempat persembunyiannya di Jakarta, pada Selasa, 25 April 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tersangka Pije Gultom, ditangkap di bilangan Jakarta Utara, setelah 3 minggu lebih melarikan diri sejak melakukan pencurian perhiasan emas di Pangaribuan pada Senin, 3 April 2023 lalu," terang Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi dalam keterangan pers di Mapolres Taput, Kamis (27/4/2023).
Turut mendampingi Kapolres dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda B Gultom, KBO Reskrim Ipda Mula Sihombing dan Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar.
Kapolres menjelaskan, selama Operasi Ketupat Toba 2023 berlangsung, Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Termasuk keberhasilan Sat Rekrim menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas seberat 520 gram, milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jl Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, korban melaporkan peristiwa pencurian yang dia alami pada Senin 3 April 2023 setelah pertama kali mengetahui perhiasan emasnya telah raib pada Minggu 2 April 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian secara materi sekitar Rp 520 juta.
"Menurut Korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong. Sedangkan barang perhiasan emas miliknya disimpan di lemari," kata Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Nedan dan selanjutnya ke jakarta.
Tanpa membuang-buang waktu, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar tersangka ke Jakarta.
"Hingga pada Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," ucap Kapolres.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan Tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput, untuk pengembangan penyidikan.
Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.
Setelah berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, tersangka kemudian berangkat ke Medan dan barang hasil curiannya, dia jual di Medan. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Selanjutnya, tersangka lalu berangkat ke Jakarta. Kemudian sebahagian barang curiannya tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya. Sempat juga tersangka membeli sepeda motor Yamaha R 15 dan Kawasaki KLX 150 CC.
"Saat ditangkap, pada tersangka ditemukan barang bukti yang tersisa dan disita oleh Tim Sat Reskrim yaitu 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin berilian, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp 80 juta," jelas Kapolres.
"Tersangka sudah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut," tandasnya.