Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Salah satunya adalah AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
Selain AKBP AH, Polda Sumut juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin.
Mereka disangka sebagai penyalahguna BBM di gudang Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia persis di dekat rumah pribadi AKBP AH.
"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E)," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023) sore.
Kata Hadi, sampai saat ini proses penyidikan masih terus didalami penyidik. Bisa saja tersangka bertambah.
"Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, pihaknya masih mendalami penemuan gudang BBM Ilegal itu.
"Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Teddy, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menyebutkan, aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat.
Sementara, dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar dan barang bukti lainnya.
Teddy menjelaskan, pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut.
"Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri)," ucap Teddy.