Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemprov Sumatera Utara merespons kalahnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto, mengatakan terlebih dahulu akan menyampaikan putusan tersebut kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sembari itu, pihaknya tengah mempelajari putusan PTUN Medan tersebut. Sehingga sejauh ini, Pemprov Sumut belum bisa memutuskan apakah mengajukan akan banding atau tidak atas putusan PTUN itu.
"Sementara ini, kami laporkan ke pimpinan, hasil putusannya (PTUN Medan), sambil mempelajari putusan lengkap. Untuk menentukan sikap, apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding," sebut Dwi Aries Sudarto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/06/2023).
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kalah atas gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya di PTUN Medan.
Keputusan Edy Rahmayadi yang mengganti Ketua Pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023 dari Dedi Dermawan Milaya kepada Samsir Pohan, dinyatakan tidak sah.
Hal itu terungkap dalam Putusan PTUN Medan Nomor: 4/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 5 Juni 2023, yang disampaikan Dedi Dermawan Milaya melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Rusli, kepada wartawan dalam temu pers di Medan, Selasa (06/06/2023).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan beberapa poin. Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134 KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 618.000 (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).