Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Ashari Tambunan, akhirnya memilih mengundurkan diri.
Pengunduran diri dilakukan dikarenakan Ashari Tambunan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat pengunduran diri bupati dua periode itu telah dikirimkan ke DPRD Deli Serdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Senin (12/06/2023).
BACA JUGA: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Umri Bacaleg PKB ke DPR RI
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar, menjawab wartawan, Selasa (13/06/2023).
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan di Bagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ujar Muslih Siregar.
Ashari Tambunan sendiri merupakan Plt Ketua DPW PKB Sumut. Muslih mengaku pengunduran Bupati Deli Serdang tidak lepas dari status Bacaleg disandangnya.
"Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya diparipurnakan di DPRD Deli Serdang, kemudian hasil paripurna dewan disampaikan ke gubernur, kemudian gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian," sebut Muslih Siregar.
Muslih Siregar memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deli Serdang memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai kepala daerah gugur setelah KPU menetapkan Ashari Tambunan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) nantinya.
"Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitulah (pengumuman DCT)," sebut Muslih Siregar.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.