Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mencium ada tanggan-tangan jahat dalam persoalan kekerasan seksual anak di Kabupaten Asahan.
Arist yang selalu memonitor kasus kekerasan seksual terhadap anak di Asahan yakni pada kasus 12 pelaku rudapaksa dua orang anak pada bulan Mei lalu dinilai ada pihak yang sengaja mengaburkan atau melakukan upaya damai.
“Tidak ada kata damai untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak ini,” tegas Arist yang didampingi Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Kajari Dedyng Wibiyanto Atabay dan pihak PN Kisaran, Nely SH, Selasa (20/06/2023) Kisaran.
Arist menjelaskan kasus yang telah disidangkan tersebut ternyata tidak di hadir oleh korban. Seharusnya korban harus hadir untuk mendengarkan putusan yang dilakukan oleh pelaku.
“Saya heran kenapa korban tidak datang, Mungkin ada orang-orang mempengaruhi untuk tidak datang. Hati-hati tidak ada kata damai dan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual anak,” ungkap Arist.
Arist menggingatkan kepada pihak-pihak yang memiliki tangan-tangan jahat untuk mempengaruhi kasus ini. Bahwa pihak tersebut bisa dipidana. Baik itu di luar pihak keluarga atau pihak keluarga.
“Kalau kami menemukan bukti bahwa ada yang menyuruh supaya anak tidak hadir atau mencabut laporan maka orang itu dapat dipidana,” papar Arist sembari kecewa, pasalnya awalnya pihaknya diminta untuk membantu melindungi korban kekerasan seksual, namun tiba-tiba ada permintaan pencabutan kasus.
Arist menegasakan bila persoalan tersebut terbukti benar dicabut oleh pihak-pihak korban, maka persoalan akan dilaporkan balik. Dan beliau juga meminta Bupati Asahan agar membangun gerakan Perlindungan anak yang berbasis keluarga dan komunitas, karena kasus kekerasan anak di Asahan masuk dalam zona merah.