Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurrahman (52) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kali ini, mantan Rektor UINSU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023) sore.
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Mochammad Ali Rizza.
Dikatakan Ali Rizza, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan pada 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan, yang mana terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," katanya.
Dikatakan Kasi Pidsus, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 956.200.000.
Dalam kasus ini, sambung Ali Rizza, tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU.
"Namun, dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan di tempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ujarnya.
Sementara, kata Ali Rizza, untuk tersangka Saidurrahman masih dalam pengejaran, sebab yang bersangkutan ketika beberapa kali dipanggil baik sebagai saksi maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," tegasnya sembari mengimbau agar tersangka dapat menyerahkan diri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut, Medan, pada 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.