Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil 6 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, besok. Keenam saksi itu dari pihak Al-Zaytun.
"Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, yaitu Saudara IP, Saudara APU, Saudara IS, Saudara AH, Saudara MN, Saudara MAS," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Ramadhan mengatakan, jika enam orang saksi tersebut tidak hadir, penyidik akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan menaikkan status tersebut menjadi penyidikan.
"Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia.
Sejauh ini sudah ada 2 saksi terkait kasus tersebut yang telah diperiksa pada Jumat (28/7). Adapun dua saksi itu adalah AS dan MJA.
"Bahwa saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG yang sudah hadir dalam klarifikasi di hari Jumat, 28 Juli 2023, yaitu satu Saudara AS, dua Saudara MJA," kata dia.
Total ada 8 saksi yang diperiksa polri dari pihal Al-Zaytun. Adapun rincian 8 saksi itu sebagai berikut:
1. IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. IS, jabatan Bendahara YPI
4. AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA jabatan Ketua pengawas YPI
6. MN jabatan Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS jabatan pembina Anggota 3 YPI
8. AS jabatan Pengurus YPI
dtc