Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panglima TNI Yudo Margono menjamin pihaknya tidak akan melindungi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap. Dia mengatakan TNI selalu tunduk kepada undang-undang.
"Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak. UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," kata Yudo setelah rapat bersama Wapres Ma'ruf Amin di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Yudo menegaskan TNI akan objektif dalam menangani kasus ini. Dia mempersilakan publik mengawasi.
"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan, sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," tuturnya.
Menurutnya, peradilan militer juga sudah pernah mengadili berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Dia juga mencontohkan soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
"Ada UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kan, jelas. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU 31 Tahun 1997. Jadi masih tunduk pada peradilan militer," jelasnya.
"Dan selama ini sudah terjamin. Ini, kan, bukan hal yang pertama di TNI. Kasus waktu satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Enggak ada. Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," ujarnya.
Sebagai informasi, Kabasarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara itu, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani oleh KPK. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus tersebut:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. dtc