Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK usai divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. Ali mengatakan KPK telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali, "kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.
Gazalba Keluar dari Rutan
Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam pusaran kasus suap MA. Hakim Gazalba kini dinyatakan telah keluar dari Rutan KPK.
"Betul, sesuai amar majelis hakim, jaksa membuat BA pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Ali.
Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur malam tadi sekitar pukul 20 30 WIB. Ali menegaskan KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus ini.
"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," ujarnya.
Awal Mula Perkara Suap di MA
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Kemudian, KPK juga menetapkan kembali hakim Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka GS hakim agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3) .
Ali mengatakan penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus s dtc