Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengubah atau menyempurnakan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD-RT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Penyempurnaan itu bertujuan untuk kemajuan PWI dan kerja jurnalistik.
"Tugas tim memformulasikan berbagai saran untuk penyempurnaan PD-PRT PWI, khususnya yang dinilai sesuai dengan perkembangan organisasi dan keadaan di luar organisasi yang perlu diantisipasi agar PWI dapat semakin bermanfaat bagi bangsa dan negara, kemerdekaan pers, maupun anggotanya," ujar Pemimpin Tim Perumus dari PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Tim perumus bekerja pada 1 dan 2 Agustus 2023, di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Tim perumus menyempurnakan PD-PRT, KEJ, dan, dan KPW berdasarkan saran dan pendapat dari anggota maupun Pengurus PWI Pusat, PWI Provinsi, Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Penasihat (DP) PWI.
Pada hari pertama, Selasa (1/8), tim resmi yang dibentuk PWI Pusat berhasil menyelesaikan penyempurnaan Peraturan Dasar (PD) dan KEJ. Untuk penyempurnaan Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan KEW ditargetkan diselesaikan di hari kedua, Rabu (2/8). Hasil penyempurnaan PD-PRT, KEJ, dan KEW akan dibahas di Kongres XXV PWI di Bandung, pada 25 dan 26 September 2023.
"Hasil kerja tim akan dijadikan sebagai materi bahasan pada kongres, dan draf hasil penyempurnaan/amandemen PD-PRT serta lain-lainnya akan dibahas dan di dilaporkan pada Kongres XXV PWI 2023," ujar Zulkifli Gani Ottoh, yang juga Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat tersebut.
Sekretaris tim perumus, Nurcholis Basyari mengatakan bahwa kerja menyempurnakan PD-PRT, KEJ, dan KPW adalah untuk kepentingan organisasi. "Apa yang kita rembukan ini semuanya untuk kepentingan organisasi," ucapnya. dtc