Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Sanksi Pemkab Labuhanbatu untuk Muhammad Anugerah Perdana Rambe (MAPR) alias Dana Pejabat tersangka pemilik ganja kering 1.08 gram sampai saat ini belum jelas atau mengambang.
Kepastian ada atau tidak sanksi yang akan diberikan belum ada diutarakan dari sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Malah, sanksi itu tampak kabur saat Kaban Kepegawaian Pemkab Labuhanbatu Zainuddin Siregar juga turut disinggung atas kasus narkotika yang menyeret Kasi Protokoler Pemkab sejak penangkapan Rabu (19/7/2023) lalu.
Zainuddin hanya beralasan bahwa sanksi itu masih diperoses namun ia tidak menegaskan saat disinggung jenis sanksi apa yang akan diberikan.
"lagi diproses," kata Zainuddin melalui pesan tertulis kepada Medanbisnisdaily.com.
Ketika kembali dipertanyakan untuk sanksi itu Zainuddin menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada OPD terkait.
Sejumlah pejabat terkait juga sudah dimintai tanggapan dan kepastian atas sanksi tersebut, namun tidak ada satupun dari pejabat yang ada memberikan komentar.
Dari 3 pejabat yang dikonfirmasi tidak ada satupun memberikan penjelasan diantaranya Kabag Protokoler Pemkab Prandi Nasution, Sekda Hasan Heri dan Bupati dr H Erick Adtrada Ritonga.
Ironisnya, sikap tidak tegas Pemkab terhadap pelaku narkotika khususnya pejabat ASN ini ditengah kondisi Labuhanbatu dicaplok sebagai juara satu untuk kasus narkotika.
Hal itu diutarakan oleh Kepala BNN Kabupaten Labura, Rudi Leo Patra Sihotang, pada Kamis (21/07/2022) lalu.
"Labuhanbatu juara 1 peringkat pecandu di Sumut, untuk tahun 2021. Saya rasa sampai tahun 2022. Sedangkan Provinsi Sumut juara 1 di Indonesia," kata Rudi Leo.