Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran digital oleh dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SB dan DK. Keduanya kongkalikong meretas kartu kredit untuk membeli barang-barang elektronik lalu dijual kembali.
"Setelah SB menerima barang elektronik kemudian dilakukan penjualan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Adi Vivid menyebut sudah ada delapan WN Jepang yang merasa dapat tagihan kartu kredit tapi tak pernah membeli barang apa pun di internet. Akhirnya mereka melapor dan Kepolisian Jepang menangkap SB. Sedangkan DK ditangkap Bareskrim.
"Setelah mereka melakukan penipuan, jadi kasus ini bermula dari laporan delapan orang kepada Kepolisian Jepang, dia tidak merasa membeli barang, katakanlah elektronik tertentu, ini para pelapor tidak merasa beli tapi ada tagihan. Ditelusuri dan ditemukan Saudara SB ini karena pernah dikirim alamat Saudara SB," ucapnya.
Dari total penghasilan Rp 1,6 miliar, DK mendapatkan jatah Rp 1 miliar. Sedangkan SB mendapatkan Rp 600 juta.
"Kalau nggak salah total dari Rp 1,6 M, itu Rp 1 M dikirim ke DK, sementara SB sekitar Rp 600 juta. Kemudian DK dipakai keperluan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE. Pasal ini terkait dengan ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
Kemudian pasal yang kedua adalah Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal ini terkait dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian pasal yang ketiga adalah Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, ini terkait dengan manipulasi data seolah-olah data tersebut otentik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Terakhir, pasal pidana umum, yaitu Pasal 363 di KUHP, terkait dengan pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. dtc