Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup. dtc