Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, mengaku mendapat uang dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Nominal uang yang diterima Elvano Rp 2,4 miliar.
"Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian 'Ini harus saya apakan?', saya bilang, (Irwan menjawab, red) 'Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana,'" cerita Elvano saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Elvano bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mendengar kesaksian Elvano, hakim menanyakan soal perintah terdakwa Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano pun mengaku langsung melapor kepada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.
"Dan itu atas perintah Anang Latif. Anang ada ngomong dengan Saudara tentang uang itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang. Pak Anang jawab iya, itu untuk saya," jawab Elvano.
"Untuk kamu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ya," jawab Elvano.
Elvano mengatakan uang senilai Rp 2,4 miliar itu kemudian dia gunakan untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.
"Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset, Yang Mulia, beberapa kendaraan bermotor, mobil dan motor," jawab Elvano.
"Mobil apa?" tanya hakim.
"HR-V dan 2 motor besar," jawab Elvano.
"HR-V berapa dibeli Pak?" tanya hakim.
"Rp 400 juta," jawab Elvano.
Elvano mengaku barang yang dibelinya dari uang Rp 2,4 miliar itu sudah diserahkan kepada jaksa. Selain itu, Elvano juga mengakui jika dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo hingga saat ini, total ada uang yang dia terima Rp 8 miliar.
"Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI," jawab Elvano.
"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar," kata hakim.
"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.
Dia mengatakan rumah dan aset yang diterimanya dari Irwan maupun Anang telah disita. Dia mengaku tak mengetahui asal dana uang tersebut.
"Rumah masih ditempati?" tanya hakim.
"Tidak sudah diserahkan dan disita," jawab Elvano.
"Jadi uang yang Saudara terima tadi uang apa?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah menanyakan uang apa namanya tapi disampaikan oleh Pak Anang itu buat saya," jawab Elvano.
Hakim pun mencecar Elvano soal asal muasal uang yang kerap Anang berikan kepada dirinya. Namun Elvano tetap menjawab tak tahu asal uang Anang tersebut.
"Saudara tahu atau pura pura?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Elvano.
"Nggak mungkin secara pribadi dikasih Saudara, Saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," kata hakim. dtc