Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Para petinggi Demokrat mengaku lega
"Sejak awal PD percaya dengan penegak hukum MA bahwa PK tersebut akan ditolak karena tidak ada novum baru yang diajukan sebagai dasar pengajuan PK," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menilai perjuangan Moeldoko telah selesai. Dia menegaskan perjalanan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko tamat.
Hinca menjabarkan perjalanan gugatan Moeldoko terhadap kepengurusan Demokrat di bawah AHY. Dia menegaskan Demokrat mengacu pada kongres resmi partai yang secara tegas mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Sesungguhnya, sejarah dan legalitas adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam konteks ini. Partai Demokrat mengacu pada kongres resmi yang dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yang secara tegas mengangkat AHY sebagai ketua umum. Kami tetap merapatkan barisan dan senantiasa siap melawan!" kata Hinca dalam cuitan di akun Twitter-nya seperti dilihat, hari ini.
Hinca mengaku dapat bernapas lega dengan putusan MA atas PK Moeldoko tersebut. "Tepat hari ini, 10 Agustus 2023. Perkara ini telah diputus, Majelis Hakim Agung tolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan. Tuntas sudah semuanya. Saya yang sedari awal turut aktif membentengi Partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernafas lega," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan putusan ini membuktikan hakim MA melaksanakan sebagaimana adagium 'hukum, hakim, dan rasa keadilan'.
"Pertama, tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa 'hukum, hakim dan rasa keadilan', ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen kepada wartawan.
Jansen menilai perkara ini berkaitan dengan kehidupan demokrasi yang berjalan. Jansen lalu menyinggung Moeldoko yang tak pernah menjadi kader Demokrat namun ingin menjadi seorang ketua umum. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Parpol yang telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik.
"Akal sehat dan aturan hukum Ini yg sejak awal ditabrak Moeldoko dalam perkara ini. Karena memang Moeldoko ini tidak pernah jadi kader/anggota Demokrat, apalagi jadi pengurus Partai Demokrat. Dan namanya tidak ada di Sipol atau sistem informasi partai politik yang dikelola oleh Negara. Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum," ujarnya.
Jansen menilai AHY telah berani dalam memimpin partai selama perkara gugatan ini muncul. Dia melanjutkan, Demokrat di bawah nakhoda kepemimpinan AHY siap menuju Pemilu.
"Inilah bukti kepemimpinan Mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demkokrat mas AHY yang telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat diseluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini," ujar Jansen.
Deputi Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi putusan MA INI. Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan harapan publik dan partainya.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," kata Kamhar dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Kamhar menyinggung HUT AHY pada hari ini. Menurut dia, putusan MA menjadi kado terindah untuk AHY.
"Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun. Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak," kata dia. dtc