Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pertimbangannya untuk menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi. Ia pun mengatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara mendalam.
"Dipertimbangkan," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023).
"Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," katanya lagi, dikutip dari detikNews.
Terhadap respons Jokowi tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar presiden tidak menghapus PPDB zonasi. Namun, P2G meminta agar penerimaan siswa baru sistem zonasi diperbaiki regulasi dan implementasinya.
Rekomendasi P2G soal PPDB Zonasi
Berdasarkan keterangan yang diterima detikEdu pada Jumat (11/8/2023), berikut ini beberapa rekomendasi P2G terkait PPDB zonasi:
1. Kemendikbudristek Diminta Evaluasi Total
P2G meminta agar Kemendikbudristek mengevaluasi secara total regulasi dan implementasi PPDB di setiap daerah selama 7 tahun. Sebab, persoalan dalam implementasi PPDB dinilai terus terjadi dengan masalah yang sama setiap tahunnya.
P2G beranggapan hal tersebut merupakan indikasi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah tidak mengevaluasi PPDB secara mendasar dan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut signifikan.
"Tujuan utama PPDB ini kan baik, untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan, untuk mendekatkan anak bersekolah dekat dengan rumahnya sehingga relatif tidak berbiaya dari segi transportasi, dan aman dalam jangkauan rumah, memprioritaskan anak dari keluarga miskin atau ekonomi lemah untuk bersekolah. Jalur zonasi dan jalur afirmasi," ungkap P2G dalam keterangannya.
"Nah PPDB begini kan rasanya sangat baik tujuannya," lanjutnya.
2. Setuju Dikaji Ulang, Dievaluasi Total, tapi Tak Dihapus.
"Kami P2G setuju untuk dikaji ulang, evaluasi total, tapi bukan menghapus PPDB zonasi dan afirmasi tadi khususnya. Sebab jika dihapus maka sekolah akan makin berbiaya mahal, anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya mahal," jelas P2G.
Menurut P2G, negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan, sesuai pasal 31 UUD 1945.
P2G menambahkan, salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini persoalan hulu nya sehingga pemerintah mestinya tuntaskan ini dulu, bangun sekolah dengan basis analisis data demografis," sebut P2G.
Menurut mereka, jika persoalan hulu tersebut sudah dilakukan, maka tidak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa atau bahkan tidak mendapatkan siswa sama sekali, juga sekolah negeri tidak akan sampai kesulitan menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas.
"Jadi, kalau pemerintah langsung menghapus PPDB ini akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam pendidikan, dan terkesan ini adalah rencana yang reaktif," kata P2G.
Pihak perhimpunan guru menghendaki kajian yang komprehensif dari segala aspek PPDB, tidak hanya yang berkaitan dengan pendidikan, melainkan juga soal data demografis, infrastruktur sekolah, transportasi, dan akses jalan.
"P2G berharap ada kajian mendalam, duduk bersama evaluasi PPDB 7 tahun melibatkan Kemdikbud, seluruh Pemda, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan stakeholders lainnya," pungkas mereka.
Kemendikbudristek Bentuk Satgas
Mengenai respons Presiden Jokowi mengenai PPDB zonasi, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyebut, pihak Kemendikbudristek telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus PPDB zonasi di daerah.
Satgas ini bertugas memantau dan meninjau pelaksanaannya, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan PPDB di kemudian hari.
"Saat ini, Kemendikbudristek telah membentuk Satuan Tugas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang," kata dia kepada detikEdu (11/8/2023).
Anang menyampaikan, Kemendikbudristek menerima masukan dari segala pihak untuk perbaikan penyelenggaraan PPDB.
"Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing," ujarnya.(dtc)