Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang kemungkinan tersangka lain dalam kasus investasi bodong robottradingNet89. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 14 tersangka.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2023).
Adapun ke-14tersangka dalam perkara tersebut yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Status tersangka Hanny Suteja gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Div Hubinter untuk melacak keberadaannya," tuturnya
Pada kesempatan yang sama,Kanit Subdit Perbankan AKBP Vanda Rizano mengungkapkan terdapat 10 laporan polisi yang ditangani pihaknya terkait kasus robot trading Net89. Sementara jumlah korban dalam perkara itu sebanyak 2.388 orang.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni DI, FI, dan AAL atau AW. Dimana berkasnya sudah lengkap atau P21.
"Terhadap berkas perkara itu dari beberapa penanganan, jadi sudah dinyatakan P21. DI, FI, AW," ucap Vanda.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp 1,4 triliun dari para tersangka dalam perkara ini. Dalam jumpa pers penyidik memamerkan aset yang disita yakni uang senilai Rp 49.757.763.270,96.
Selain itu, penyidik juga menyita berup satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL), tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromtom senilai Rp 50 juta.
Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).
Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Whisnu mengatakan, barang bukti tersebut nantinya bakal dikembalikan kepada para korban. Dia juga menuturkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal biasanya barang bukti dikembalikan kepada para korban. Nanti selanjutnya pada vase di pengadilan nanti," jelasnya.
"Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," pungkasnya.dtc