Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona merespons KPK terkait pengusutan dana operasional kliennya. Petrus mengatakan jika dana operasional itu ada dalam peraturan daerah (perda).
"Dana operasional kan itu ada perdanya di bahas di DPR. Jadi kenapa bisa ke Lukas, ya salahkan DPR dong," kata Petrus kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Petrus mengatakan dana operasional yang dimiliki Lukas itu ditetapkan oleh DPRD. Menurutnya, jika begitu yang patut disalahkan ialah DPRD.
"Di DPR kan dibahas itu. Dana operasional istilahnya Lukas itu dari Rp 30 miliar ke Rp 35 miliar, maaf nih, semua kontraktor apapun nggak pernah berhubungan dengan Lukas kan," tuturnya.
"Dana operasional sendiri Rp 30 miliar, KPK sendiri bilang uang makan Lukas kan sehari Rp 1 miliar. Tapi itu bukan Lukas ambil sendiri, itu kan keputusan DPR," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan sudah masuk tahap akhir.
"Penyelidikannya sudah pada tahap akhir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp 1 miliar untuk makan dan minum setiap harinya.
"Iya betul," ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik penyidikan.
"Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," sambung Asep.dtc