Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir meninggalkan Kejagung setelah dikonfrontasi selama sekitar 6 jam terkait status uang Rp 27 miliar yang dia kembalikan pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Pantauan detikcom di Kejagung, Jumat (18/8), Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 13.17 WIB. Dia bersama dua orang timnya, yakni Andika dan Dasril, keluar pukul 18.36 WIB.
Maqdir mengaku ditanya soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung pada beberapa waktu lalu. Uang tersebut, menurut Maqdir, diserahkan untuk kepentingan Irwan. Diketahui, Irwan diperiksa bersamaan dengan Madqir dan dua orang anggota timnya.
"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ungkap Maqdir kepada wartawan di Kejagung, Jumat (18/8).
Maqdir menjelaskan, pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejagung berkaitan dengan uang yang pernah diterima kliennya, Irwan. Uang itu diharapkan dapat mengurangi uang pengganti nantinya dalam kasus BTS Kominfo yang tengah menjeratnya.
"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah itulah soal Rp 27 miliar itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," terang Maqdir.
Saat ditanyakan kepemilikan uang tersebut, Maqdir mengklaim uang itu milik Irwan. Maqdir mengaku tak mengetahui identitas 'S' yang disebut-sebut yang memberikan uang Rp 27 miliar itu kepada Irwan.
"Milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan. Saya tidak tahu (sumber aslinya), saya hanya tahu ini punya Irwan," tuturnya.
"Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami (kuasa hukum) itu atas nama Irwan," sambungnya.
Diketahui, Kejagung memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir beberapa waktu lalu. Selain itu, Kejagung akan mengusut status pemberi uang yang disebut-sebut berinisial S.
"Pada hari ini akan dipanggil 6 orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu, baik partnernya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada 6 orang lah. Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8).
"Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua," lanjut dia.
Ketut mengatakan status sosok pemberi uang Rp 27 miliar yang berinisial S itu belum diketahui. Untuk itu, Ketut berharap konfrontasi hari ini dapat memperjelas semuanya. dtc