Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Adi Suroso salah seorang mantan karyawan PT Cinta Raja Perkebunan di Silinda, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara yang sudah pensiun pada tahun 2020, mengakui dana pensiun sudah dibayar oleh pihak perusahaan setiap bulannya.
Namun, sejumlah mantan karyawan berharap gaji yang tertunda dibayar sekaligus tanpa dicicil setiap bulan. “Pembayaran pensiun itu selama 60 bulan x gaji dan hasilnya di bagi dua. Karyawan pensiun meminta 50% dari hasil itu dibayar dan pembayarannya tidak di bawah 50%," ujarnya.
Hal itu diungkapkan Adi Suroso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Sergai, di Gedung DPRD Sergai, Senin (11/9/2023) siang. Saat ini ada 90 orang yang memohon dana pensiun dibayarkan sekaligus tanpa dicicil.
Menanggapi permintaan mantan karyawan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sergai M Rajali Prima, didampingi para anggota Jalaluddin, M Efri Sipayung, Enriko Silalahi, Hotnauli Sinurat dan H Ngatiman, mengatakan pihaknya akan mencarikan solusinya untuk menyelesaikan.
"Kita berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama berjalan dengan baik,” harap Rajali Prima.
Sementara Kuasa Hukum PT Cinta Raja, Sudarma, mengatakan apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Sergai terkait dengan permintaan para pensiunan, akan disampaikan ke pimpinan dan akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham.
Sebab, tuntutannya juga cukup besar, mereka meminta dan menghilangkan apa yang sudah pernah dibayarkan oleh PT Cinta Raja uang pensiunnya.
Pihak perusahaan, kata Sudarma sudah membayar uang pensiun tiap bulan dan telah menjalankannya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain uang pensiun, sebutnya, pihak perusahaan sudah membayar uang pesangon, uang pergantian hak dan uang PMK. Dan gaji mantan karyawan itu tidak pernah dipotong gaji.
Sedangkan fasilitas bagi pekerja yang sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi, pihak perusahaan tetap memberikan izin, seperti seperti menggunakan rumah dinas milik PT Cinta Raja.
Dijelaskannya, sebagian dari mereka yang menuntut ternyata masih ingin bekerja di PT Cinta Raja melalui anak-anak perusahaan sebagai pegawai harian lepas.
"Sebenarnya kita kecewa dengan apa yang dilakukan para pensiunan pekerja ini, karena apa yang telah kita tawarkan sudah berbentuk apresiasi yang cukup tinggi," ujarnya.
Pihak perusahaan, kata Sudarma juga memberikan setiap bulan uang pensiun dan beras sebanyak 8 kg hingga 16 kg per orang.