Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kunjungan pimpinan dewan dan fraksi DPRD Dairi ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan dukungan beroperasinya perusahaan tambang PT Dairi prima Mineral (PT DPM), beberapa waktu lalu, menjadi pertanyaan masyarakat.
Duat Sihombing, warga Dairi yang merupakan aktivis lingkungan mempertanyakan urgensinya atau apa kepentingan DPRD Dairi sampai datang ke Kemenko Marves mendukung beroperasinya tambang PT DPM
"Apakah DPRD Dairi mewakili PT DPM atau rakyat," kata Duat Sihombing, Rabu (13/9/2023)
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) menyebutkan DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
"Dari fungsi dan tugas tersebut di atas, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan surat dukungan terkait sebuah investasi di suatu daerah," sebut Duat Sihombing.
Apalagi, PT DPM mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang ada daerah lingkar tambang, seperti masyarakat Desa Lokkotan, Bonian, Bongkaras dan desa-desa lainnya, karena dikhawatirkan berpotensi merusak lingkungan dan ruang hidup.
"Juga pertanian, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial diantara masyarakat," ujarnya.
Selain itu PT. DPM dianggap tidak terbuka terkait informasi kegiatan mereka kepada masyarakat, dan banyak menyalahi aturan yang dituangkan dalam analis dampak lingkungan yang mereka buat yang tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Seperti keberadaan dan keamanan tailing storage facility (TSF), yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk yang dikhawatirkan sangat membahayakan kehidupan dan keselamatan penduduk.
Begitu, juga dengan keberadaan gudang bahan peledak PT DPM yang hanya berjarak 50 meter dari rumah penduduk, sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sekitar.
"Bisa kita bayangkan, jika ada kesalahan sedikit saja maka nyawa masyarkat akan menjadi taruhannya," ungkapnya.
Beberapa bulan yang lalu, menurut Duat ,masyarakat menggugat izin lingkungan PT DPM yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PTUN. Hakim memutuskan melalui putusan NOMOR 59/G/LH/2023/PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, oleh PT DPM, tanggal 11 Agustus 2022.
"Kemudian, mewajibkan tergugat (KLHK) untuk mencabut keputusan dimaksud," ucap Duat.
Dari semua fakta diatas jujur saja masyarkat tidak tahu DPRD mewakili siapa, apakah rakyat Dairi atau dirinya sendiri. Mestinya sebagai wakil rakyat DPRD Dairi harus juga mendengar kegelisahan masyarakat dengan kehadiran PT. DPM.
"Saya menduga ada udang di balik batu terkait respon DPRD Dairi terkait PT. DPM, apalagi ini adalah tahun-tahun politik," bebernya.
Atau jangan-jangan ini dilakukan untuk kepentingan politik 2024, karena bukan rahasia umum lagi jika banyak perusahaan-perusahaan yang mendukung para pejabat dan para politikus termasuk di daerah untuk meminta dukungan.
"Dengan balasan dana politik, mereka akan dibantu oleh perusahaan, dan bagi perusahaan besar seperti PT. DPM itu bukanlah sesuatu yang mustahil tapi hal kecil," tuturnya.
Disampaikan Duat, politikus atau calon legislatif yang berwatak seperti ini tidak pantas lagi untuk dipilih kedepan, karena mereka tega melawan rakyat sendiri demi kepentingan mereka.
Mestinya mereka harus berdiri diantara keduanya, baik kepada masyarakat yang pro dan kontra.
"Bukan justru memperuncing perbedaan tersebut, sehingga sangat besar dugaan ini adalah untuk kepentingan PT. DPM dan kepentingan Politik 2024," ungkap Duat.
Terkait kunjungan pimpinan dewan dan fraksi DPRD Dairi ke Kemenko Marves menyampiakan dukungan beroperaisnya PT DPM diungkap Sekretaris Fraksi DPRD Dairi, Charles Tambah.
Menurutnya, keputusan pimpinan DPRD Dairi itu sepihak, tidak merepresensatikan seluruh anggota DPRD yang berjumlah 35 orang.
Ia juga menyungkap bahwa tidak ada kesepakatan di kalangan dewan untuk mendatangi Kemenko Marves di jakarta untuk menyataakan dukungan ke PT DPM.
"Dalam hal beroperasinya PT DPM banyak hal-hal yang harus di didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama," ucap Charles Tambah.
Ia mengatakan, masalah PT DPM ini menyangkut bagaimana masa depan masyarkat sekitar tambang, seperti dampak lingkungan sekitar tambang, bagaimana hak-hak masyarakat Dairi, khususnya di sekitar tambang terkait keberadaan tambang.
Masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, dan tidak boleh terlalu terburu-buru menyampaikan dukungan itu.
"Jadi, semua harus didiskusikan dulu, karena masih ada masyarakat yang menolak dan mendung keberadaan tambang PT DPM," ujarnya.
Kunjungan ke Kemenko Marves
Menurut Charles Tambah, terkait kunjungan pimpinan DPRD dan beberapa fraksi ke Kemenko Marves, Charles mengaku awalnya dirinya tidak tahu-menahu
Karena setahunya hasil rapat badan musyawarah (Bamus) itu kunjungan yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka konsultasi masalah pembahasan P-APBD 2023.
"Setahu saya agenda kunjungan hanya ke Menteri Dalam Negeri untuk konsultasi masalah pembahasan P-APBD 2023," sebutnya.
Charles pun mengaku tidak tahu pimpinan DPRD dan beberapa anggota fraksi selanjutnya akan audiensi dan memberikan dukungan Kemenko Marves, tentang beroperasinya kembali PT DPM di Dairi.
"Saya sendiri tidak tahu ada kunjungan pimpinan DPRD dan fraksi ke Kemenko Marves, karena saya tidak diajak, dan yang menjadi pertanyaan saya, apa urgensinya untuk dukungan itu," ujarnya.
Charles pun baru mengetahui adanya dukungan dari DPRD Dairi terhadap beroperasinya PT DPM, setelah dirinya mendapat informasi bahwa pimpinan DPRD dan fraksi akan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kemenko Marves.
Mendapat informasi itu, Charles mencoba ikut hadir ke KLHK untuk mendengarkan apa yang akan disampaikan.
"Di sana baru saya dengar pimpinan DPRD membuat pernyataan secara sepihak mendukung beroperasinya PT DPM," terangya.
Terkait pernyataan itu, Charles pun membantahnya, karena setahunya belum semua anggota DPRD mendukung pernyataan yang disampaikan pimpinan DPRD Dairi, termasuk dirinya.