Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Sibolga, Nurdin Z menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan semena-mena oknum lurah yang memberhentikan kepala lingkungan (Kepling) secara lisan.
Erni Susanti, yang menjabat Kepling III di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, yang dipecat secara lisan oleh Lurah Pancuran Gerobak beberapa waktu lalu.
“Erni Susanti mengadukan nasibnya ke Golkar. Sebagai partai politik, Golkar punya kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita merasa, tindakan semena-mena oknum lurah itu perlu mendapat perhatian kita,” kata Nurdin Z kepada wartawan di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Kota Sibolga, Rabu (4/10/2023).
Menurut Nurdin Z, berdasar pengakuan Erni Susanti, selain memberhentikan secara lisan, oknum Lurah Pancuran Gerobak juga menyuruh (Erni Susanti) menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dan meminta surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepling.
“Surat penyataan pengunduran diri tidak ditandatangani Erni Susanti, tetapi SK Camat Sibolga Kota nomor 141/10/Kec. Kota tentang pengangkatannya sebagai Kepling sudah diberikan. Sejak saat itu, oknum lurah menyuruhnya untuk tidak bekerja lagi sebagai Kepling,” kata Nurdin Z.
Nurdin Z menjelaskan, dalam surat permohonan bantuan kepada DPD Partai Golkar Sibolga pada 2 Oktober 2023, Erni Susanti juga menampik dugaan keterlibatannya mendukung salah satu Caleg tertentu.
“Menyikapi ini, kami sudah menyurati Camat Sibolga Kota dengan tembusan Wali Kota Sibolga. Kami minta persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, dan yang bersangkutan (Erni Susanti) tetap menjadi Kepling dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurdin Z.
Sebelumnya, pihaknya juga mendapat informasi, selain Erni Susanti, ada juga beberapa Kepling di Kota Sibolga yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, meski masa jabatannya belum berakhir.
“Harapan kita, jangan ada lagi tindakan semena-mena seperti ini. Kenapa diberhentikan kalau Kepling itu tidak melakukan kesalahan atau hal yang bertentangan dengan aturan. Kepling diangkat berdasarkan SK dan diberhentikan harus berdasarkan SK dengan alasan yang jelas pula,” kata Nurdin Z.
Camat Sibolga Kota, Wahyu Aulia Siregar, ketika dikonfirmasi menjelaskan, pada 29 September 2023, pihaknya telah menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan 5 Kepling di Kecamatan Sibolga Kota.
“Berdasarkan SK, bukan secara lisan. Lurah mengusulkan ke camat, kemudian camat mengeluarkan SK. Alasan lurah mengusulkan untuk peningkatan kinerja Kepling dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wahyu Aulia Siregar kepada wartawan di kantornya di Jalan Albertus, Kota Sibolga.
Dia menjelaskan, Kepling dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh camat tanpa menunggu masa tugasnya berakhir.
“Usulan pergantian kelima kepling ini sudah lama diberitahukan secara lisan oleh lurah dan sekarang sudah di SK-kan,” katanya.
Ditanya, apakah penggantian Kepling tersebut ada kaitannya dengan suksesi Pemilu 2024? Wahyu Aulia Siregar menjelaskan, prosesnya berdasar pengajuan dari lurah, dan dia sudah melihat sendiri ke lapangan.
“Kita menilai para Kepling yang diganti itu memang kurang cakap, dan proses penggantian Kepling ini berdasarkan kinerja,” Wahyu Aulia Siregar menambahkan.