Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Nasib apes dialami Fadli (30), warga Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tanpa daya ia digiring petugas ke Mapolres Kota Padangsidimpuan karena ketahuan saat transaksi narkoba.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Senin (9/10/2023),menjelaskan bahwa pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekira pukul 18.40 WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan narkoba. Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap Fadli, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu tersebut di tangan sebelah kiri tersangka kemudian petugas melakukan interogasi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Pijorkoling namun tidak mengetahui namanya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan ini berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,36 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 104.000, 1 buah koper, 1 senjata api rakitan, dan 1 butir peluru.
Kini tersangka masih mendekam di Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.