Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat xengan agenda putusan sela, Selasa (10/10/2023), majelis hakim menolak eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Andriyansyah SH MH, dan anggota masing-masing Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH. Sementara Tim JPU dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.
Dalam persidangan kasus TPPO itu, mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.
"Keputusan majelis hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi yang disampaikan Tim PH terdakwa TRP, maka kasus TPPO yang menjadikan TRP menjadi terdakwa lanjut ke pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 17 Oktober 2023.
Sementara itu, di luar persidangan, Tim PH terdakwa TRP menjelaskan alasan mengapa pihaknya menolak dakwaan JPU, di antaranya JPU tidak memasukkan nomor perkara, uraian peristiwa kejadian tidak diterakan dengan jelas, serta dakwaan tidak diberikan tanggal.