Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Menjelang masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) direncanakan pada 28 Oktober tahun 2023 zonasi alat peraga kampanye (APK) belum ditetapkan antara KPU Humbahas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas.
"Untuk penempatan zonasi APK calon legislatif sampai saat ini belum tetapkan. Artinya, pemerintah telah diundang KPU untuk rapat bersama antara KPU, Bawaslu dengan Pemerintahan Humbahas terkait permintaan lokasi pemasangan alat peraga kampanye," kata Kakan Kesbangpol Humbahas, Ferry J Sitorus, Jumat (10/11/23).
Ferry merinci bahwa penempatan APK hasil dari kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu menjadi ketetapan teknis pemasangan APK.
"Aturan penempatan APK juga menjadi pertimbangan kita. Penempatan APK itu harus melihat dari berbagai pertimbangan estetika sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu penting untuk dibahas bersama," jelasnya.
Plh Ketua KPU Humbahas, Marusaha Lumbantoruan, membenarkan bahwa pihak KPU dan pemerintah belum ada kesepakatan soal zonasi APK Pileg.
"Untuk zonasi APK calon Legislatif dan APK sosialisasi masih rencana dalam tahap pembahasan bersama dengan pemerintah. Soal APK dimaksud, secara administrasi kita sudah bersurat untuk tindak lanjut," ucapnya di ruang kerjanya.
Soal APK, Marusaha lebih teknis menjelaskan bahwa ketentuan zonasi dan ukuran APK untuk calon legislatif dan calon DPD sudah ditentukan secara adil dan merata.
"Dalam hal APK,KPU Humbahas memberikan kesempatan, kesetaraan yg sama bagi parpol dan peserta pemilu melakukan kampanye dengan pemasangan APK, di titik yang ditetapkan KPU sesuai dengan ketentuan," tutupnya.