Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pekerja atau buruh di Sumatera Utara tidak sabar lagi menunggu besaran jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024. Seberapa besar kenaikannya?
Abdul Haris Lubis, mengatakan, tanggal 21 November 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut sudah menerbitkan SK UMP 2024.
"Artinya sebelum tanggal 21 November itu, sudah dilakukan pembahasan antara Pemprov Sumut, pengusaha dan buruh melalui rapat Dewan Pengupahan untuk menghitung besaran UMP 2024," ujar Abdul Haris Lubis kepada wartawan di Medan, Senin (13/11/2023).
Abdul Haris mengatakan, penetapan UMP Sumut 2024 mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
"Nanti memang akan sangat dinamis pembahasan di dewan pengupahan, namun patokan kita dari Pemprov Sumut adalah PP 51 tahun 2023, dari situ akan dihitung berapa kenaikan UMP 2023," terang Abdul Haris.
BACA JUGA: UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Jadi Rp 2,71 Juta
Ditanya bahwa Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh di Sumut menginginkan UMP Sumut 2024 naik hingga 15% lebih, Abdul Haris mengatakan menghormati pendapat tersebut.
"Iya segara lah nanti akan di bahas, kita akan mengunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung lah kenaikannya seberapa," sebut Abdul Haris.
Namun Abdul Haris mengatakan UMP bukan saja dari prespektif buruh, atau pengusaha dan bahkan pemerintah. Artinya harus saling mendengar saran dan masukan antara tiga unsur tersebut
"Iya gimana saya bilang, gini ya. UMP itukan, bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia, jadi kalau upah minimun tinggi naik ya terus barang kali nanti akan perusahan tentu akan kesulitan bahkan mereka bisa kolaps," ujar Abdul Haris.
Jadi intinya, tambah Abdul Haris, berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024, tidak lepas dari formula yang sudah ditetapkan dari PP 51 tahun 2023. "Memang nggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang," katanya lagi.
Ditambahkannya lagi, setelah UMP Sumut 2024 ditetapkan, nantinya menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
"Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan," jelas Abdul Haris.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmahadi pada tahun 2022, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp 2.710.493, naik Rp 187.883 (7,45%) dari tahun sebelumnya.