Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2024 naik 3,67% atau sebesar Rp 99.422, sehingga menjadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya Rp 2.710.493.
Besaran UMP Sumut 2024 itu disampaikan Pj Gubsu Hassanudin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).
Namun kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67% itu, jauh dari tuntutan buruh yang sebelumnya meminta Pemprov Sumut memutuskan UMP 2024 naik sebesar 15%.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan reka daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," sebut perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono kepada wartawan, usai Rakor.
Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Pasalnya kenaikan itu tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh.
Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut. "Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.
Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024. "Kami nanti akan duduk bersama (seluruh serikat buruh dan pekerja), dalam hal menyikapi upah, UMP Sumut pada tahun 2024 ini," jelas Suriono.
"Walaupun itu sudah final (naik 3,67 persen), kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami," ujar Suriono.
Sebelumnya besaran UMP Sumut 2024 Rp 2.809.915 itu disampaikan Pj Gubsu Hassanudin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Pj Hassanudin didampingi Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, mengatakan penetapan UMP 2024 itu diambil setelah melalui kesepakatan antara Pemprov Sumut, Pengusaha dan Buruh/Pekerja dalam Rakor itu.
Adapun dasar pembahasan yang mendasari pengambilan kesepakatan UMP Sumut 2024 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ujar Hassanudin.
Pj Gubsu Hassanudin, yang juga mantan Pangdam I/BB itu menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.
"Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus," kata Hassanudin.
Ia mengatakan kesepakatan nilai UMP Sumut 2024 mempedomani PP 51/2023 tentang Pengupahan. "Sudah sepakat secara umum, mereka akan melakukan sosialisasi ini dan menyampaikan kepada semua anggotanya. Saya titip salam hormat kepada mereka," kata Hassanudin.