Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kampanye bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Baik itu calon legislatif, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon presiden/wakil presiden yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Lindawati Simanjuntak selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Dairi.
"Kami bersama KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tim Gakkumdu serta dibantu Panwascam akan menertibkan semua APS yang menyalahi peraturan " kata Lindawati saat ditemui di Kantor Bawaslu Dairi, Jalan Ahmad Yani, Sidikalang, Selasa (14/11/2023).
Untuk APS yang diperbolehkan adalah hanya ada gambar caleg dan nomor partai saja. Kalau ada APS yang terdapat nomor urut, tanda paku (coblos), ada tulisan pilihlah dan tulisan visi-misi untuk mengajak tidak diperbolehkan, dan akan tertibkan.
"Penertiban ini akan kami lakukan di semua tempat, mulai dari kecamatan, desa dan dusun, yang ada di kantor partai pun kami bersihkan semua bila menyalahi aturan," ujarnya.
Menurut Lindawati, sebelum dilakukan penertiban APS, pihaknya telah mengundang pimpinan Parpol peserta Pemilu bersama stakeholder terkait, seperti Pemkab Dairi, KPU, Kodim 0206/Dairi, Pengadilan Negeri Dairi, Polres Dairi dan Kejari Dairi untuk sosialisasi dan penandatangan nota kesepakatan bersama penertiban APS.
Sesuai kesepakatan bersama, Parpol peserta Pemilu di Dairi akan menurunkan sendiri APS dan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan atau peraturan perundang-undangan dalam waktu 3x24 jam.
"Apalagi dalam waktu yang ditentukan belum juga diturunkan secara mandiri, maka Bawaslu bersama pemerintah daerah akan menurunkan atau menertibkannya," tegas Lindawati.
Ditambahkan, Lindawati untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu diperbolehkan saat dimulai jadwal kampanye tanggal 28 November.
"Untuk pemasangan APK sesuai aturan yang dikeluarkan KPU Dairi. Dimana-mana saja lokasi yang diperbolehkan," terangnya.