Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru SD negeri di Kota Sibolga terhadap seorang siswi kelas V mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMK PPPA) Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara.
Plt Kadis PMK PPPA Sibolga, Rosidah Lubis, didampingi Kabid Perlindungan Anak, Eva Juniarti Hutabarat kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya akan mendampingi korban.
“Terkait kasus itu, kita dari Dinas PMK PPPA Kota Sibolga tentunya mendampingi si anak (korban). Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, si korban juga punya hak untuk itu. Jadi biarlah proses hukum berjalan,” kata Rosidah Lubis di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023).
Artinya, pihaknya bertindak sebagai pendamping dan tetap berada di pihak korban. Karena ini merupakan pemenuhan hak anak (korban).
“Soal kasus dugaan itu benar atau tidak, biar proses hukum nanti yang akan membuktikan. Yang jelas, kita memenuhi hak anak, salah satunya hak pendidikan anak yang harus tetap terpenuhi,” kata Rosidah Lubis.
Perkembangan terkini, pihaknya sudah melakukan home visit (mengunjungi rumah korban) dan sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial (Peksos) anak dari Dinas Sosial Kota Sibolga untuk melakukan trauma healing.
Apabila nanti korban tidak mau sekolah di sana, atau karena masih ada trauma, maka pihaknya akan melakukan fasilitasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sibolga, bagaimana agar korban dapat dipindahkan ke sekolah lain.
“Tetapi, itu tergantung bagaimana nanti dengan hasil asesmen dan trauma healing yang dilakukan,” kata Rosidah Lubis.
Dia menjelaskan, ketika ada kasus seperti ini, biasanya tim fungsional langsung turun berkoordinasi dengan Unit PPPA.
Demikian pula kalau ada kasus, misalnya sudah terpenuhi sampai di kejaksaan dan pengadilan pun, pihaknya tetap mendampingi.
“Karena proses dari PPPA itu sendiri, bukan sekadar pelayanan ketika ada kasus. Sampai nanti anak itu reintegrasi ke sosial, juga tetap kita dampingi berkoordinasi dengan OPD yang terkait,” kata Rosidah.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD Negeri di Kota Sibolga, Sumatra Utara, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi kelas V. Kejadiannya sekira pukul 11.00 WIB, saat jam pulang sekolah, pada Rabu (15/11/2023).
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Masnot Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mendapat informasi atas kejadian itu dan akan memanggil oknum guru tersebut. Pihaknya juga mempersilakan proses hukum berjalan.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SD di Kota Sibolga tersebut.
“Benar, korban didampingi keluarganya sudah membuat laporan ke Polres Sibolga,” kata Suyatno, Kamis (16/11/2023).