Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang warga bernama, Bambang Susilo (66) membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat ini, tanah tersebut diduduki atau dikuasai oleh perusahaan PT MJB.
Dugaan penyerobotan lahan seluas 17.200 M2 itu disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH CPM ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023 dengan bukti laporan nomor Polisi: STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Andi Ardianto selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak beli hingga saat ini.
"Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin," kata Andi dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (2/12/2023).
Andi menjelaskan, bahwa kliennya itu, membeli tahan itu, sertifikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008, Bambang Susilo ini menerima surat kuasa mutlak dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli dilakukan kedua belah pihak tersebut.
"Ada tiga persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara," tutur Andi.
Andi mengungkapkan, Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertifikatnya, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris.
"Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalah kenapanya," kata Andi.
Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anaknya Wilson dan Andrius mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau dipagar oleh perusahaan peti kemas itu.
"Mengetahui hal tersebut, pak Bambang meminta tolong saya, datangi BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi, harus ganti blanko karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blanko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blanko itu," sebut Andi.
Andi menjelaskan dari keterangan Kepling setempat itu, pihak mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh PT MJB dengan di tembok pagar batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ.
"Klein kita ini sering keluar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau," ujar Andi.
Andi mengatakan bahwa pihak kepling mencoba memediasi antara kita sama pihak MJB dan sudah tiga kali pertemuan. Andi meminta apa bukti alas kepemilikan mereka. Namun, pihak perusahaan bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.
"Sementara kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984 itu. Mereka tidak pernah menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidk ada titik temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumut, laporan sudah diterima kita tunggu proses dari penyidik," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Semua laporan pasti akan segera ditindaklanjuti,” kata Hadi.