Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang pemuda inisial Al (19), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (12/12/2023).
Al ditangkap karena didiga mencabuli temannya yang masih di bawah umur dan kenal di media sosial (Medos). Sementara, dua orang lagi terduga pelaku masih dalam pengejaran.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SIK MH, Jumat (16/12/2023), di Lubukpakam.
Dijelaskan, tersangka diamankan berdasarkan pengaduan ibu korban di Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (23/9/2023).
Dalam laporannya disebutkan, melihat anak gadisnya selalu terlihat murung, ditanyai penyebabnya. Setelah didesak dengan ramah, korban menceritakan bahwa dia sudah dicabuli 3 orang temannya, Selasa (25/3/2023), pukul 14.00 WIB, di rumah salah satu tersangka.
Disebutkan, sebelumnya korban sudah berteman dengan Al melalui media sosial. Beberapa lama berteman, saat itu dia diajak Al bersama 2 orang temannya ke rumah Al. Di rumah itu, Al menarik tangan korban masuk ke kamar.
Tindakan Al membuat korban tidak terima dan berusaha meronta, namun Al mengancam akan memecahkan kepalanya, dan korban dicabuli satu kali.
Namun usai dicabuli Al, 2 orang lagi temannya secara bergantian selanjutnya ikut mencabuli korban di tempat yang sama.
Saat menjalani pemeriksaan, Al mengaku sebelumnya mengenal korban dari seorang temannya. Al mengaku telah mencabuli korban sekali.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.