Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Satreskrim Polresta Deli Serdang telah menetapkan Samuel Den Simon Ziliwu (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas, Rido Purba 2.5 tahun.
Motif penganiyaan itu karena pelaku kesal di mana korban yang sedang kondisi sakit terus menangis.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK MH, Kamis (4/1/2024) sore.
Katanya, kehadiran korban di tengah keluarga itu kurang diterima, dan di saat bapak tirinya melakukan pengasuhan terhadap korban, dia kerap menganiaya korban.
Sebelum dia tewas dianiaya, bapak tirinya mengaku bahwa korban saat itu sedang sakit, sementara ibu kandung korban pergi bekerja sebagai pelayan rumah makan.
BACA JUGA: Rido Purba, Bayi 2,5 Tahun di Deli Serdang Tewas Diduga Dianiaya Bapak Tiri
"Dengan kondisi sakit, pelaku berusaha memberi korban makan malam, namun korban tidak mau makan dan hanya menangis. Situasi itu membuat pelaku kesal dan marah memicu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan pukulan tangannya (tinju-red) ke arah dada sebanyak 2 kali, ke bagian wajah hingga beberapa kali, mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Melihat wajah anak itu kaku dan pucat, dia pun menghubungi isterinya melalui handphone pemilik rumah makan," ungkap Kompol Wirhan Arif.
Dari keterangan pelaku terungkap bahwa tindak penganiayaan itu juga dipicu ibu kandung korban tidak menepati janji mereka sebelum menikah.
"Sebelum menikah, Samuel Den Simon Ziliwu dan Jelita Siallagan sepakat bahwa pengasuhan anak kandung Jelita, yaitu korban jangan diserahkan dulu kepada mereka yang baru menikah, karena bapak tirinya itu mengaku kepada keluarganya bahwa Jelita belum memiliki anak," ujar Kompol Wirhan Arif.
Ternyata, sambung Kompol Wirhan Arif, setelah adanya pemberkatan pernikahan, pengasuhan korban langsung diserahkan pihak keluarga ibu korban (mertua) kepada mereka, sehingga pihak keluarga bapak tirinya merasa sudah dibohongi.
"Selain merasa dibohongi, kehadiran korban juga tidak diterima oleh bapak tirinya," jelas Kompol Wirhan Arif.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 4 junto pasal 76 C dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.