Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Eti Astuti diduga melarang wartawan saat sedang meliput sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023) kemarin.
Dugaan larangan tersebut terjadi saat seorang wartawan sedang merekam lajunya persidangan, tiba-tiba Hakim Eti Astuti melarang wartawan tersebut. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.
"Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto," cetus Hakim Eti seraya menunjuk ke arah wartawan tersebut.
Mirisnya lagi, jaksa penuntut umum AP Frianto Naibaho juga ikut menyambung perkataan hakim dan juga menyuruh agar wartawan tersebut meminta izin dulu kepada hakim sebelum mendokumentasikan persidangan.
"Minta izin boleh, minta izin. Ya, pers pun harus izin," ujar Frianto.
Sementara Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi terkait dugaan larang tersebut, enggan berkomentar dan menyuruh untuk menghubungi humas.
"Tanya humas ya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) sore.
Sedangkan Humas PN Medan Soniady belum menjawab konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Di hari yang sama, Jaksa AP Frianto Naibaho berkilah bahwa dia tidak melarang wartawan tersebut. Namun, hanya menyambungkan perkataan hakim.
"Gak ada kepentingan saya melarang, silahkan mengikuti. Saya hanya menyambung perkataan hakim," kilahnya.