Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Advokat Eka Putra Zakran SH MH menggugat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Pusat dan THN AB Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan dilayangkan karena Eka Putra Zakran SH MH diberhentikan sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh THN AB Pusat.
Gugatan itu telah didaftarkan Eka Putra Zakran SH MH melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Tuseno SH Dkk di Kepaniteraan PN Medan dengan register perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2023/PN.Medan, tertanggal 27 Desember 2023. Sebagai tergugat I Dr Ari Yusuf Amir SH MH dan tergugat II Yance Aswin SH
Tuseno SH menjelaskan, dia dan timnya membenarkan telah mendaftarkan gugatan itu di PN Medan. Adapun alasannya, pertama, sebagai tindak lanjut aksi protes penggugat terkait double SK, yang sebelumnya Eka Putra Zakran dkk ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Sumut, kemudian berubah menjadi Yance Aswin dkk tanpa dijelaskan terlebih dahulu pokok masalahnya.
Alasan kedua, bahwa kemudian tergugat 1 membatalkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 dan menerbitkan SK No. 03/SK/THN/VIII/2023 tentang pencabutan SK No. 02/THN/VIII/2023, sehingga secara mutatis mutandis penggugat tidak lagi sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, dimana penggugat sudah banyak mengeluarkan biaya-biaya konsolidasi dan kegiatan-kegiatan dalam rangka merawat, membina dan menguatkan THN AB Provinsi Sumut.
Alasan ketiga, bahwa kuat indikasi tergugat I telah sengaja memancing di air keruh dengan memanfaatkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 untuk kepentingan pribadi tergugat I dengan cara menjual data penggugat dan anggota penggugat kepada paslon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Cak Imin pada Pemilu 2024.
Keempat, perbuatan tergugat II tanpa meminta izin atau permisi kepada penggugat dengan cara melawan hukum dan menikmati posisi sebagai Koordinator THN Anies Cak Imin Provinsi Sumut dengan menarik banyak anggota penggugat ke kubu tergugat II yang sebelumnya direkrut dan dibina oleh penggugat.
"Perlu saya jelaskan sedikit bahwa Eka Putra Zakran SH MH selaku penggugat di Sumut adalah tokoh. Selain sebagai Ketua Umum PB PASU juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan, penggugat juga merupakan ulama. Jadi awalnya nama baik penggugat selaku tokoh Sumut merasa terhormat telah ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, kemudian sekarang dirugikan karena merasa dileceh dan dihinakan akibat pencabutan SK tersebut," ungkap Tuseno, dalam siaran persnya, Rabu (27/12/2023)
Dikatakan Tuseno, dalam hal ini, penggugat selaku ketua komunitas advokat dan selaku tokoh di Sumut protes dan mempertanyakan atas dicabutnya SK 02 yang lebih dahulu SK tersebut diberikan kepada penggugat. Makanya, pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Medan.
"Jadi yang kita gugat adalah Ketua THN Pusat Dr Ari Yusuf Amir SH MH dan Ketua THN Sumut dalam hal ini Yance Aswin. Nah, terkait kerugian yang diderita oleh penggugat dalam gugatan ini, kerugian terbagi dua, yaitu kerugian materil Rp 30 juta dan kerugian immateri Rp 1 triliun," tandas Tuseno.