Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapteng. Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, melaporkan Demakson Tampubolon, pemilik akun facebook Son Demak, ke Polres Tapteng, pada Minggu (24/12/2023).
Bakhtiar Ahmad Sibarani melapor ke Polres Tapteng, setelah dirinya terlibat dalam keributan kecil dengan Demakson Tampubolon, di sebuah warung makan di sekitar Jembatan Sibuluan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu siang.
Demakson yang melakukan siaran langsung (live) di akun facebooknya, mengucapkan kata-kata penghinaan. Tidak terima dengan itu, Bakhtiar Ahmad Sibarani langsung membuat laporan ke Polres Tapteng.
Bakhtiar Ahmad Sibarani melapor terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU 19/2016, tentang perubahan atas UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Niat saya mau menasihati, karena postingan-postingan yang saya lihat selama ini menurut amatan saya, saya duga itu sering memprovokasi masyarakat. Saya tidak ada ngomong kasar dan mengancam apa pun,” kata Bakhtiar Sibarani kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Tapteng.
Pada hari yang sama, Demakson Tampubolon juga membuat laporan ke Polres Tapteng, terkait dugaan tindak pidana perkelahian tanding, sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 tentang KUHP, Pasal 184 Jo 182.
“Saat itu saya duduk hendak makan. Ketika makanan dihidang di atas meja, dia datang bersama gerombolannya. Langsung menjumpai saya dan mengatakan 'ayo kita main! Kau sudah menantang saya. Ayo kita main!' Berulang-ulang dia sebut itu 'ayo kita main!,” kata Demakson Tampubolon kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Demakson Tampubolon mengakui, tidak ada perkelahian pada saat kejadian itu.
Saat itu dia langsung melakukan siaran langsung di akun facebooknya. Kemudian Bakhtiar Ahmad Sibarani pun pergi bersama rekan-rekannya.
BACA JUGA: Kasus Pungli BOK dan Jaspel Nakes, Pj Bupati Tapteng Copot Kadis Kesehatan
“Saya jawab, oke kalau kita mau main, saya videokan dulu biar siaran langsung kita main. Ketika siaran langsung, dia pun pergi bersama rekannya. Begitulah kejadian sebenarnya, tidak ada saya tambahi,” kata Demakson Tampubolon.
Daniel Lumbantobing selaku kuasa hukum Demakson Tampubolon menambahkan, pihaknya percaya kepada Polri untuk dapat memberikan keadilan terhadap kliennya.
BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Pimpin Tim Pemeriksa Usut Dugaan Pungli BOK dan Jaspel Nakes
Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan versi antara keterangan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Demakson Tampubolon terkait kejadian di warung makan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (25/12/2023), membenarkan adanya laporan tersebut.